Sabtu 04 Feb 2023 22:04 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, YANGON — Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (National Defense and Security Council/NDSC) Myanmar memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat di negara Asia Tenggara itu selama enam bulan.
Menurut pernyataan yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Myanmar U Myint Swe keadaan darurat diperpanjang sesuai dengan Pasal 425 Konstitusi Negara selama enam bulan ke depan, efektif per 1 Februari 2023. Perpanjangan itu juga dilakukan dengan persetujuan dari semua anggota NDSC yang menghadiri pertemuan dewan.
Pada pertemuan tersebut, Plt Presiden Myanmar U Myint Swe mengumumkan perpanjangan keadaan darurat dan menyerahkan kembali kekuasaan negara kepada Panglima Tertinggi Layanan Pertahanan Jenderal Senior Min Aung Hlaing berdasarkan Pasal 419 konstitusi. Myanmar mengumumkan status keadaan darurat pada Februari 2021 selama satu tahun, kemudian memperpanjangnya dua kali hingga 31 Januari tahun ini.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo