Selasa 01 Nov 2022 09:59 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, memecat Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan (Brigjen HK) sebagai anggota kepolisian. Keputusan tersebut, dibacakan lewat forum pengadilan internal profesi kepolisian pada Senin (31/10).
HK menjadi pecatan keenam yang dipecat lewat sidang KKEP terkait rentetan kasus, dan pelanggaran etik berat kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).
Putusan kedua, adalah berupa sanksi internal dengan melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap HK, di tempat khusus di sel Mako Brimob selama 29 hari sejak Agustus 2022.
Video Editor/Fakhtar Khairon Lubis