Selasa 18 Oct 2022 08:09 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri juga menyebut pihaknya menemukan sejumlah poin yang asumtif dalam dakwaan, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Azhfar Muhammad Robbani/Rijalul Vikry/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)