Rabu 07 Sep 2022 10:59 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, ingatkan instansi negara untuk segera melakukan pendataan tenaga Non ASN. Hal ini dikarenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (Imam Prasetyo Nugroho/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi | Antara)