Selasa 16 Aug 2022 05:00 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menetapkan 383 aset kripto yang sah dan terdaftar di pasar fisik aset kripto di Indonesia, Senin (15/8). Dari ke-383 aset tersebut, 10 di antaranya merupakan milik pelaku usaha dalam negeri. Penetapan seluruh aset kripto tersebut didasarkan pada regulasi baru yang dikeluarkan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yakni Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (Afra Augesti/Andi Bagasela/Farah Khadija | Antara)