Sabtu 09 Jul 2022 19:12 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) meyakini jika asas-asas pendirian pesantren dijunjung tinggi, maka kasus kekerasan seksual tidak akan terjadi di lembaga pendidikan Islam.
Kemenag saat ini memperketat pengawasan menyusun buku panduan, demi mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun. (Hanif Nasrullah/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)