Rabu 06 Jul 2022 09:40 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa DPR RI telah mengesahkan undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua untuk tiga provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Menurut Mahfud tugas negara saat ini adalaha menyiapkan pemerintahan di sana.
Menurutnya, pemerintah dalam waktu dekat juga akan segera menyiapkan instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPRD dan DPD.
Mahfud menambahkan provinsi di Indonesia saat ini menjadi 37 Provinsi. Mahfud tegaskan Pemerintah sedang merumuskan payung hukum guna menentukan pejabat pemerintahan di tiga daerah tersebut.