Selasa 22 Feb 2022 10:28 WIB
Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan dan dipermudah.
Pratikno menjelaskan hal tersebut agar dapat tersalurkan dengan baik bagi tenaga kerja yang membutuhkan pada situasi sulit. Karena itu, akan ada revisi peraturan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden pun mengajak para pekerja untuk mendukung situasi tetap kondusif.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis