Selasa 15 Feb 2022 01:21 WIB

Red: Wisnu Aji Prasetiyo

JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Ketentuannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Selain itu, ia menyatakan hal tersebut telah sesuai dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT telah sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Helmut Timothy/Andi Bagasela/Sizuka)