Selasa 15 Feb 2022 01:21 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Selain itu, ia menyatakan hal tersebut telah sesuai dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT telah sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Helmut Timothy/Andi Bagasela/Sizuka)