Jumat 11 Feb 2022 11:42 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa haji metaverse tidak sah. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh.
Ia mengatakan, upaya digitalisasi adalah bagian dari perkembangan teknologi yang bersifat muamalah. Sisi baiknya, yakni untuk para jamaah melihat tempat-tempat yang akan dikunjungi ketika melaksanakan ibadah.
Namun, ia menambahkan, jika untuk menunaikan ibadah haji, tentu hal tersebut belum cukup dan tidak sah.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja