Kamis 16 Dec 2021 09:35 WIB

Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Kemenkes Sebut Pejabat Bisa Karantina Mandiri, Tapi...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pejabat minimal eselon I bisa menjalani karantina mandiri selama 10 hari setelah tiba dari luar negeri dengan pertimbangan aspek kedinasan.

Namun, apabila terjadi pelanggaran, akan dikembalikan ke fasilitas kesehatan atau dapat diberikan sanksi. (Rina Nur Anggraini/Andi Bagasela/Farah Khadija)