Senin 29 Nov 2021 13:56 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang anak berseragam sekolah masuk mal dan fasilitas umum. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo No 067/4061 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19. (Denik Apriyani/Yovita Amalia/Afut Syafril Nursyirwan9 | Antara)