Jumat 12 Nov 2021 12:15 WIB

Red: Fian Firatmaja

MUI Haramkan Uang Kripto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan, forum ijtima ulama yang membahas soal fikih menghasilkan lima keputusan fatwa soal valuta uang kripto, hukum pernikahan daring, hukum pinjaman online, transplantasi rahim, serta hukum zakat. Selain itu, ada juga lima tema yang ditetapkan sebagai wujud komitmen optimalisasi fatwa untuk kemaslahatan umat, di antaranya makna jihad dan khilafah, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak dan retribusi, panduan pemilu dan pilkada, serta distribusi lahan untuk pemerataan. (Rijalul Vikry/Arif Prada/Anom Prihantoro | Antara)