Senin 23 Aug 2021 20:54 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan COVID-19 sebesar Rp 32,48 Miliar. Atas perbuatan itu Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.(Putri Hanifa/Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Sizuka | Antara)