Sabtu 03 Jul 2021 22:48 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan harga untuk 11 jenis obat yang banyak digunakan selama pandemi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) 'obat' Covid-19 selama masa pandemi. Menurut Budi harga tersebut berlaku di apotek, rumah sakit dan fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.
Budi menjelaskan, keputusan tersebut sebagai upaya pemerintah hadir untuk rakyat. Budi menegaskan agar keputusan tersebut dapat dipatuhi oleh semua pihak.
Video Editor | Fian Firatmaja