Kamis 01 Jul 2021 14:27 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jokowi mengaku keputusan Pemberlakukan PPKM Darurat diambil setelah banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan para kepala daerah.
Ia mengatakan, PPKM darurat akan membatasi kegiatan masyarakat secara lebih ketat sejak 3-20 Juli 2021. Ia juga menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan untuk menjelaskan terkait PPKM Darurat kepada masyarakat.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk turut mematuhi keputusan pemerintah demi keselamatan.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis