Selasa 02 Mar 2021 13:31 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Tolak Perpres Investasi Miras, PBNU: Haram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) kembali sepakat menolak Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 membuka kembali pintu bagi investasi minuman keras (miras) di dalam negeri.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan PBNU tidak setuju investasi miras dibebaskan. Ia menjelaskan sejak tahun 2013 Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj sudah menyatakan tidak setuju dengan investasi miras tersebut.

Ia menilai baik karena sedikit atau banyaknya miras tersebut hukumnya tetap barang haram.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis