Kamis 19 Nov 2020 10:09 WIB

Red: Sadly Rachman

2 Obat Covid-19 Berizin BPOM

REPUBLIKA.CO.ID, BPOM keluarkan izin penggunaan dua obat untuk pasien Covid-19. Izin penggunaan untuk kondisi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat atau emergency use authorization (EUA).


Pertama Favipiravir, Obat dalam bentuk tablet. Digunakan untuk pasien Covid-19 status ringan dengan usia 18 tahun atau lebih dan tengah dirawat di rumah sakit.


Kedua Remdevisir, Obat dalam bentuk serbuk injeksi. Untuk pasien Covid-19 derajat berat dan tengah yang dirawat di rumah sakit.


 


 


Video Kreator | Fakhtar Khairon Lubis