Rabu 04 Nov 2020 08:42 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, Dalam suatu akad pernikahan, pihak laki-laki disyaratkan memberikan mahar meski mahar sendiri bukanlah bagian dari rukun akad nikah.
Dalam buku Fikih Mahar karya Isnan Ansory dijelaskan, dua jenis mahar itu adalah mahar musamma dan mahar mitsl. Mahar musamma yakni mahar yang telah disebutkan pada saat akad. Nilai serta kadarnya telah disepakati antara suami dengan istri.
“Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama (mahar mitsl) dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan.”
Video Kreator | Fakhtar Khairon Lubis