Ahad 18 Oct 2020 12:52 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, Perkara utang-piutang bukanlah di luar syariat. Karena berada di dalam syariat, baik orang yang memberikan utang atau yang hendak berutang harus memahi ilmu mengenai perkara ini.
Bagi yang meminjamkan utang secara umum terdapat anjuran untuk meringankan beban Muslim antara Muslim lainnya. Sedangkan untuk peminjam utang, agama menganjurkan baginya untuk menahan diri agar tidak berutang sampai benar-benar perlu. Sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis.
“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang."
“Sesungguhnya seseorang jika sedang berutang ketika dia berbicara biasanya berdusta, dan bila berjanji sering menyelisihinya."
Video Kreator | Fakhtar Khairon Lubis