Selasa 07 Jul 2020 15:24 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah terkait perdagangan karbon. Hal ini bertujuan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya jelaskan terkait dengan pengaturan perdagangan karbon. Pihaknya tengah membahas di tingkat Sekretariat Kabinet (Setkab) hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Kemenkumham).
Siti menambahkan, pembahasan tersebut mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan perdagangan karbon dan merencanakannya. Hal itu bertujuan untuk menjamin tercapainya penurunan emisi GRK dan juga ikut mendorong pembangunan yang rendah karbon.
Video Editor | Fian Firatmaja