Senin 22 Jun 2020 13:39 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tujuan diadakan rapid test sebagai upaya screening terhadap seseorang yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.
Menurutnya, pemerintah saat ini gencar melakukan rapid test sebagai upaya screening di beberapa wilayah yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Akan tetapi, bukan berarti hasil rapid test menjadi rujukan seseorang positif atau negatif virus tersebut. Maka dari itu, menurut dia rapid test harus diulang dalam waktu 7-10 hari.
Wiku menambahkan, perlunya mengulang rapid test adalah untuk melihat antibodi dari hasil test rapid yang pertama. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah seseorang benar-benar positif atau negatif Covid-19.