Kamis 04 Jun 2020 00:04 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) memaklumi keputusan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap pembatalan keberangkatan jamaah haji dan umrah 2020. Menurut Sekretaris Jenderal Amphuri, Firman M Nur, hal itu dilakukan untuk keselamatan jamaah dari bahaya pandemi Covid-19.
Ia menilai bahwa keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap jamaah haji dan umrah Indonesia. Dan, keputusan tersebut berlaku untuk haji khusus maupun haji reguler.
Firman terangkan, keputusan itu dilakukan secara sepihak oleh Kemenag tanpa menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, alasannya pun dapat dimaklumi oleh Amphuri.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja