Jumat 24 Apr 2020 14:29 WIB
Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi melarang penerbangan komersil mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu menyusul larangan mudik yang telah diberlakukan.
Pelarangan sementara penerbangan komersil juga untuk menghentikan penyebaran virus corona. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi penerbangan logistik, pimpinan dan tamu negara, wakil organisasi internasional, penegakan hukum, kargo khusus medis dan tenaga kesehatan.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo