Rabu 08 Apr 2020 18:06 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: wisnu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan penyebaran penyakit yang disebabkan Covid-19. Keputusan tersebut diambil setelah keluar surat persetujuan dari Menteri Kesehatan No. HK 01/07/MENKES/239/2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya secara resmi akan memberlakukan penerapan PSBB pada hari Jumat 10 April 2020 mendatang.
Anies berharap pembatasan ini bisa ditaati seluruh warga DKI guna mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Video Editor | Fian Firatmaja