Jumat 03 Apr 2020 12:47 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: wisnu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan, pembayaran tahap pertama pada akhir Maret 2020 ditujukan pada polis yang sudah jatuh tempo. Hal itu disebabkan keterbatasan dana pembayaran pada polis tersebut relatif kecil.
Hexana mengatakan, pembayaran pada akhir Maret 2020 tersebut untuk membuktikan kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban permasalahan Jiwasraya. Adapun total polis yang dibayarkan senilai Rp 470 miliar.
Ia menambahkan, dana tersebut bersumber dari likuidasi aset-aset yang masih bisa digunakan. Selain itu, menurut dia, penjualan aset Cilandak Town Square (Citos) masih dalam proses.
Video Editor | Fian Firatmaja