Kamis 13 Feb 2020 19:26 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan, secara hukum, status warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS tidak dicabut. Hal itu disampaikan kepada rekan media di sela kegiatannya, Kamis (13/2).
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak mencabut kewarganegaraannya. Pemerintah hanya menolak kepulangan mereka.
Ia menambahkan, jika status WNI dicabut, tentu akan ada proses hukumnya.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja