Kamis 23 Jan 2020 21:09 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Soal Fatwa Haram Netflix, Ini Penjelasan MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertimbangkan fatwa haram untuk platform Netflix. Menurut Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Sutarmadi, hal apapun jika mempunyai dampak negatif pastinya dilarang.

Bahkan, makanan halal namun mempunyai dampak negatif tentu harus dilarang. Dan, platform Netflix sendiri yang banyak dilihat oleh masyarakat jika mempunyai dampak yang negatif tentu harus dilarang.

Ia menambahkan, nantinya akan dilihat kembali dari sisi kemaslahatannya. Jika kemaslahatannya kurang dan banyak mudharatnya tentu harus dilarang.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja