Jumat 22 Nov 2019 16:09 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jamaah First Travel, Tahir Musa Lutfhi Yazid menyatakan, jika aset perusahaan first travel resmi diambil oleh negara maka pemerintah wajib memberangkatkan para korban. Menurutnya, pemerintah harus mengatur sedemikian rupa agar jamaah bisa tetap berangkat.
Lutfhi mengatakan, ada beberapa aspek yang bisa diupayakan oleh pemerintah agar menjadi gratis bagi jamaah first travel yang menjadi korban. Semisal visa gratis ataupun penginapan gratis.
Ia tegaskan, pemerintah seharusnya bisa bernegosiasi untuk hal tersebut. Sementara itu, jika pemerintah bisa memberangkatkan jamaah korban first travel pasti akan bermanfaat sangat baik.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja