Kamis 14 Nov 2019 15:12 WIB
Rep: Muhamad Rifani Wibisono/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan omnibus law diadakan untuk menyinkronkan berbagai aturan pada bidang yang sama, tetapi mengaturnya berbeda-beda.
Metode ini sebenarnya akan memperingkas sebuah aturan yang ada. Secara mudahnya omnibus law menurut Mahfud dapat diartikan sebagai sebuah metode pembuatan undang-undang untuk mengatur banyak hal dalam satu paket.
Menurut dia, kehadiran omnibus law tak lain untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia. Omnibus law menurutnya mampu menghilangkan tumpang-tindih aturan yang ada. Tumpang-tindih aturan ini yang dinilai menyebabkan investasi macet.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Muhamad Rifani Wibisono
Video Editor | Fian Firatmaja