Senin 04 Nov 2019 19:07 WIB
Rep: Ali Mansur/Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PLN, Sofyan Basir, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Hakim ketua, Hariono, menyatakan, Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama dan kedua.
Majelis hakim memerintahkan agar Sofyan Basir dibebaskan dari segala dakwaan. Dan juga dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat martabat dan haknya. Mendengar putusan itu, tangis Sofyan pun pecah di dalam ruang sidang.
Tidak hanya Sofyan, rekan dan sanak keluarga yang hadir juga turut larut dalam suasana haru biru tersebut.
Berikut video momen vonis bebas Sofyan Basir.
Videografer | Ali Mansur
Video Editor | Fian Firatmaja