Senin 23 Sep 2019 18:44 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sivitas Akademik Universitas Paramadina merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang melalukan proses revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dengan tidak melibatkan masyarakat.
Dosen Antikorupsi Universitas Paramadina, Ahmad Khairul Umam, menilai, proses revisi yang dilakukan pemerintah bersama DPR terlalu senyap.
Ia mengatakan, kalau memberikan peringatan kepada DPR tentu prosesnya akan susah. Jadi, lebih baik saat ini masyarakat dan sivitas akademik memberikan peringatan kepada presiden untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Umam menambahkan, hal yang dinilai menguatkan UU KPK justru akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi dan juga memperlemah KPK secara institusi.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja