Sabtu 21 Sep 2019 11:37 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Pasal RUU P-KS Sudah Tercantum di RUU KUHP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ali Taher Parasong tegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) tidak terlalu diperlukan. Karena menurutnya segala bentuk kekerasan sudah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang baru.

Ali mengatakan, masyarakat harus bisa melihat dari sisi yang lain terkait RUU P-KS. Ia menyatakan pasal-pasal yang ada di RUU P-KS sudah ada di RUU KUHP yang sudah berubah.

Ia menambahkan RUU KUHP sendiri masih dalam rancangan di parlemen. Untuk itu, RUU P-KS saat ini ditunda pengesahannya.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja