Selasa 17 Sep 2019 20:30 WIB

Rep: Muhamad Rifani Wibisono/ Red: Sadly Rachman

Prosedur Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Irwan Agustiawan Fuad ingatkan masyarakat yang ingin berwakaf pastikan telah sesuai prosedur. Seperti memilih nadzir yang tepat serta profesional dan tercatat oleh pemerintah. Pastikan bahwa wakaf disetorkan kepada nadzir yang profesional.

Irwan tegaskan, sebaiknya pemberi wakaf mengerti akan prosedur. Setelah diberikan kepada nadzir, nantinya akan keluar ikhrar wakaf. Kemudian dibawa ke BPN sehingga keluar sertifikat wakaf. Sertifikat akan menjadi bukti sah dari wakaf.

Dia menyayangkan sekarang ini sudah banyak wakaf yang tidak sempurna akadnya. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab . Irwan merasa khawatir dengan masalah seperti itu.

Berikut video lengkpanya.

 

 

Videografer | Muhamad Rifani Wibisono

Video Editor | Fian Firatmaja