Sabtu 07 Sep 2019 00:07 WIB

Rep: Muhamad Rifani Wibisono/ Red: Sadly Rachman

Tidak Tepat Ada Referendum di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tegaskan, berdasarkan hukum Internasional sudah tidak ada lagi tempat atau tidak relevan lagi untuk Papua dan Papua Barat menyuarakan referendum. Hal itu lantaran  dalam hukum Internasional referendum bukan untuk wilayah yang sudah merdeka.

Wiranto mengatakan, Papua dan Papua Barat sudah pernah referendum pada 1969. Hal itu juga telah mengacu pada piagam PBB. Banyak negara lain yang menyetujui keputusan tersebut. Dimana dalam keputusan itu Papua menjadi wilayah resmi Indonesia. Menurut dia, keputusan itu tidak bisa diubah-ubah.

Selain itu, wacana untuk referendum hukum internasional sudah tertutup. Hukum nasional juga sudah bersifat final. Jadi tidak ada lagi pembicaraan soal referendum.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhamad Rifani Wibisono     Video Editor | Fain Firatmaja