Ahad 21 Jul 2019 11:44 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fintech ilegal kerap membandel meski telah ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK, Triyono menyatakan, OJK tidak tinggal diam terhadap masalah itu. Menurutnya, OJK sudah semaksimal mungkin melakukan penutupan hingga 900 fintech ilegal.
Triyono mengatakan, mencegah fintech peer to peer (P2P) lending ilegal cukup sulit karena itu bukan hanya tugas OJK. Sejauh ini, OJK hanya bisa mencegah masuk ke Indonesia namun fintech ilegal tersebut tetap tersebar luas.
Ia menambahkan, OJK tetap melakukan regulasi terhadap fintech ilegal, Namun, masyarakat juga harus lebih bijak dalam penggunaan layanan jasa uang digital.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki Video Editor | Fian Firatmaja