Kamis 27 Jun 2019 21:45 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat menyayangkan kepada pemohon tidak melakukan klarifikasi dalam membawa alat bukti.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari menilai bukti yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi tidak cukup kuat untuk meyakinkan terjadinya kecurangan pemilu.
Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan gugatan sengketa pilpres 2019 terkait kecurangan TSM. Namun, KPU menilai bukti yang diserahkan pemohon tak cukup untuk meyakinkan Hakim MK.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Surya Dinata Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo