Jumat 14 Jun 2019 19:04 WIB

Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman

'Tugas MK Bukan Mengadili Proses'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi sempat mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra pada 2014 tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak terbatas dalam mengadili perselisihan hasil pemilu. Namun, menurut Yusril hal itu sudah tak relevan.

Menurut Yusril, setelah adanya UU Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu), maka kewenangan MK terbatas.


Seperti diketahui, MK, Jumat (14/6) menggelar sidang perdana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Agenda sidang dengan  mendengarkan permohonan dari tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden nomor urut 02.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Surya Dinata     Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo