Kamis 13 Jun 2019 20:56 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan alat 134 alat bukti dan menyampaikan empat keterangan terkait perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Abhan menambahkan, dalam menangani administrasi pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan yang berbeda antara Pileg, Pilkada, dan Pilpres dengan mengikuti Undang-Undang yang berlaku.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Surya Dinata Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo