Jumat 12 Apr 2019 20:08 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

KPAI Menyerahkan Kasus AY Kepada Kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerahkan kasus pengeroyokan AY kepada aparat kepolisian. Menurut Ketua KPAI, Susanto hal itu dilakukan agar tidak tersebar informasi yang belum jelas.

Susanto mengatakan, KPAI melihat permasalahan ini secara profesional karena korban dan pelaku masih dibawah umur. Selain itu, negara harus mengacu pada undang-undang pidana anak karena pelakunya masih dibawah umur.

KPAI berharap kepada masyarakat agar jangan menyebarkan foto-foto para pelaku serta korban.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki     Video Editor | Fian Firatmaja