Senin 25 Mar 2019 22:02 WIB
Rep: Fakhtar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Keputusan Menhub soal tarif Ojek Online (Ojol) rampung disusun. Aturan ini rencananya diterapkan mulai Mei mendatang.
Penyusunan SK melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online. SK tersebut membagi biaya ojek daring dalam tiga zona.
Setiap zona berbeda biaya batas atas, bawah, dan minimalnya. Kebijakan tarif ini rencananya dievaluasi setiap 3 bulan.
Video Created | Fakhtar Khairon Lubis