Senin 11 Mar 2019 21:29 WIB

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman

Pengoperasian Boeing 737 MAX 8 Sementara Dihentikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pascajatuhnya pesawat Maskapai Etiopia, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan sikapnya terkait pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti menegaskan pemerintah melarang sementara penerbangan Boeing 737 MAX 8. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan pesawat jenis tersebut dalam kondisi laik terbang.

Keputusan itu pun diambil pascapesawat Ethiopian Airlines jatuh beberapa menit setelah lepas landas. Insiden tersebut menewaskan setidaknya 149 penumpang serta delapan awak.

Sebelumnya, kecelakaan serupa juga terjadi dengan melibatkan pesawat Boeing 737 MAX 8 di perairan Karawang, Jawa Barat. Insiden tersebut juga menewaskan setidaknya 189 orang.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Video Editor: Wisnu Aji Prasetiyo