Selasa 05 Mar 2019 14:46 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanggapi soal anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mau melaporkan harta kekayannya. Akan hal itu, komitmen DPR terhadap pemberantasan korupsi perlu disoroti.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, aturan yang sudah ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak bisa diubah.
Menurut dia, KPK sibuk melakukan penangkapan. Namun, lembaga tersebut lupa melakukan pencegahan terhadap korupsi. Menurutnya, LHKPN merupakan langkah pencegahan awal untuk melakukan tindakan korupsi.
Berikut video lengkapnya.
Videografer: Havid Al Vizki | Video Editor: Fian Firatmaja