Senin 04 Mar 2019 17:38 WIB

Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman

'Larangan Boleh Tapi Jangan Umumkan Judul Lagunya'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan pembatasan terhadap beberapa lagu berbahasa Inggris. Lagu-lagu tersebut hanya dapat disiarkan serta ditayangkan pada klasifikasi waktu dewasa, yakni dari pukul 22.00 hingga 03.00 WIB.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf menilai tidak ada yang salah dalam melakukan pembatasan tersebut.

Namun, menurut dia, sebaiknya beberapa judul lagu tersebut tidak diumumkan kepada publik.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer: Surya Dinata | Video Editor: Wisnu Aji Prasetiyo