Kamis 24 Jan 2019 00:04 WIB

Rep: Fakhtar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman

Perjalanan Ahok dalam Kasus Penistaan Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyelesaikan masa tahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 24 Januari 2019.

Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok pada 2016 lalu, menjadi perhatian utama masyarakat kala itu. Ahok, akhirnya dihukum bersalah dan harus menjalani masa tahanan selama dua tahun. Pada Kamis (24/1), Ahok akan bebas setelah menjalani masa tahanan.

Berikut perjalanan Ahok dalam kasus penistaan agama:

27 September 2016
Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu,
Jakarta Utara, dianggap melecehkan agama

16 November 2016
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai
tersangka kasus dugaan penistaan agama,
terkait Surah Al Maida ayat 51

13 Desember 2016
Sidang pertama kasus dugaan penistaan
agama dengan terdakwa Ahok digelar di
PN Jakarta Utara

23 Desember 2016
Lokasi sidang Ahok dipindah ke
auditorium kementan

20 April
JPU menuntut Ahok dengan hukuman
satu tahun penjara

25 april 2017
ahok bacakan pledoi atas kasusnya

9 Mei 2017
Majelis Hakim memvonis Ahok dengan
hukuman penjara selama 2 tahun,
karena melanggar Pasal 156a KUHP
tentang penodaan agama.

9 Mei 2017
Ahok mengajukan banding, sebelum
dibawa ke LP Cipinang untuk menjalani
penahanan

6 Juni 2017
Ahok mencabut berkas banding dari PN
Jakarta Utara

21 Juni 2017
Tempat penahanan Ahok dipindahkan ke
Mako Brimob

25 Desember 2017
Ahok mendapat remisi Hari Raya Natal
pemotongan masa tahanan selama 15 hari

2 Februari 2018
Ahok mengajukan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung

26 Februari 2018
Mahkamah Agung menggelar sidang
peninjauan kembali ahok

26 Maret 2018
Hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan
peninjuan kembali Ahok ditolak

17 Agustus 2018
Ahok menerima remisi Hari Raya
Kemerdekaan RI pemotongan masa tahanan
selama dua bulan. Ahok menolak bebas bersyarat
dan lebih memilih bebas murni

25 Desember 2018
Ahok menerima remisi Hari Raya Natal
pemotongan masa tahanan selama satu bulan

24 Januri 2019
Ahok akan selesai menjalani masa tahanan,
dan akan bebas dari Rutan Mako Brimob

 

 

  • Video Created:
  • Fakhtar Khairon Lubis