Jumat 18 Jan 2019 22:46 WIB
Rep: Fakhtar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, 16 Juni 2011 Divonis 15 tahun penjara karena tuduhan terorisme.
Agustus 2017
Kondisinya menurun. Sempat dibawa ke RS Jantung Harapan Kita.
Awal Maret 2018
Presiden Jokowi dan Menhan bahas kemungkinannya jadi tahanan rumah.
3 Maret 2018
Australia menolak keringanan terhadapnya.
18 Januari 2018
Ustaz Baasyir berstatus bebas tanpa syarat. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan itu atas instruksi Presiden Jokowi. Pertimbangannya kemanusiaan dan kesehatan.