Ahad 30 Dec 2018 16:20 WIB

Red: Sadly Rachman

Masa Tanggap Darurat Tsunami Selat Sunda 14 Hari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan masa tanggap darurat Pascatsunami di Provinsi Banten dan Lampung. Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB, Sutopo Purwo Nughroho menuturkan masa tanggap darurat ditetapkan oleh Gubernur Banten.

Sutopo mengatakan, masa tanggap darurat di Banten ditetapkan selama 14 hari. Dan di Provinsi Lampung Selatan ditetapkan selama tujuh hari.

Ia menambahkan, masa tanggap darurat bisa berubah sesuai dengan kondisi disana.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Wisnu Aji Prasetiyo
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja