Rabu 12 Dec 2018 12:02 WIB

Red: Sadly Rachman

Aturan Pembangunan Rumah Ibadah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan bahwa rumah ibadah dibangun jika satu kawasan berpenduduk 100 keluarga yang beragama sama. Hal itu sudah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

JK mengatakan agama dan rumah ibadah sangat berbeda. Agama menjadi hak asasi bagi setiap masyarakat, sedangkan pembangunan rumah ibadah menjadi hak kepala daerah setempat.

Pembangunan rumah ibadah menjadi kesepakatan antara masyarakat dengan kepala daerahnya masing-masing.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja