Selasa 27 Nov 2018 20:57 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

UU ITE Bukan Hanya Tentang Pencemaran Nama Baik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara, Syahrul Mubarak menuturkan sertfikat elektronik dan tanda tangan digital sudah sah secara hukum. Ia mengatakan, hal itu sudah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Syahrul menuturkan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital belum sepenuhnya dimanfaatkan. Masyarakat hanya memahami UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Ia menambahkan, sertifikat elektronik dan tanda tangan digital merupakan solusi untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja