Kamis 22 Nov 2018 06:02 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad Afifuddin menjelaskan jangan sampai ada penghilangan hak pilih bagi pemilih Disabilitas Mental. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas undang-undangnya nomor 135 tahun 2015.
Afifuddin mengatakan, fokus utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini harus mendata pemilih disabilitas mental. Untuk selanjutnya jika dianggap berat untuk memilih maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pilihnya.
Berikut video lengkapnya.